Dua Kubu Partai Demokrat Ancam Saling Lapor ke Polisi, Sudah Siapkan Bukti

10 Maret 2021, 10:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Portalbangkabelitung.com - Pengurus Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan mufakat jahat oleh pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution mengatakan, laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY memiliki niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” terang Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: IIPG Lakukan Bakti Sosial Bagi-Bagi Sembako Untuk Masyarakat di Kawasan Slipi

Ia juga menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

Di sisi lain, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” ucapnya.

Baca Juga: Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini

Razman Nasution juga menjelaskan, umumnya AD/ART itu harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” katanya.

Kendati demikian, pengurus versi KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim.

Baca Juga: ABJ Ungkap Jokowi Tidak Terlibat dalam Kisruh di Partai Demokrat

Razman Nasution menyebut bahwa laporan tersebut kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sejauh ini, DPP Partai Demokrat gerbong AHY belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dugaan tindak pidana dalam kongres tahun lalu sebagaimana diduga oleh kubu tandingan.

Namun dalam kesempatan lain, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra, pada Senin 8 Maret 2021, mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dualisme Partai Demokrat, Jokowi Putuskan Tak Ikut Campur, Michael Umbas: Sikap Diam Pak Jokowi Tepat

“Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini,” tutur Herzaky Mahendra Putra.

Seperti diketahui, Partai Demokrat terpecah setelah adanya kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah anggota dan bekas pengurus di Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Kongres luar biasa, yang dipimpin oleh Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum partai periode 2021-2025, untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres Partai Demokrat Kelima tahun lalu.

Baca Juga: Menkes Sudah Pastikan Vaksin AstraZeneca Telah Lulus Uji Who dan Aman Digunakan

Kongres luar biasa itu juga menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Marzuki Alie bulan lalu telah dipecat secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY karena pelanggaran kode etik dan aturan partai.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kian Memanas, Giliran Demokrat Moeldoko Siap Laporkan Gerbong AHY ke Bareskrim" yang tayang pada Rabu, 10 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Ayu Nur Anjani)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler