Penganut Aliran Hakekok Terdeteksi Beberapa Tahun Lalu, Begini Sikap Tegas MUI

14 Maret 2021, 10:42 WIB
Kapolres Pandeglang Banten menyatakan telah mengamankan 16 pelaku yang diduga melakukan ritual aliran sesat dalam video viral yang beredar. /Tribratanews

Portalbangkabelitung.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang menyebutkan, aliran Hakekok Balakusta yang ditemukan di Kecamatan Cigeulis merupakan aliran yang menyimpang.

Ketua Umum MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani mengatakan pihaknya akan mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.

Hamdi Ma’ani mengatakan kelompok aliran Hakekok Balakusta telah terdeteksi beberapa tahun lalu. Pembinaan terhadap penganutnya sudah pernah dilakukan tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.

Baca Juga: Tak Sebanding dengan SBY, Moeldoko Disiapkan Jadi Capres Versi KLB Demokrat, Begini Kata Guru Besar UI

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News Polda Banten, Minggu, 14 Maret 2021.

Hamdi Ma’ani pun mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pimpinan aliran Hakekok bernama Arya, di Polres Pandeglang.

Dia mengatakan bahwa saat ditemui, pimpinan aliran Hakekok tersebut mengakui telah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Sumba Barat Daya Diguncang Gempa 4,6 SR, BMKG Perkirakan Akan Ada Guncangan Susulan

Selanjutnya, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut, pihak MUI akan mengeluarkan fatwa.

Hal itu dilakukan, setelah Polres Pandeglang melakukan rapat koordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang, dan Bakorpakem.

Dari rapat tersebut, disampaikan hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang bahwa kegiatan ritual aliran Hakekok merupakan kegiatan yang menyimpang.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tidak Ada Indikasi Pembekuan Darah Akibat Vaksin AstraZeneca

“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat, dan masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutur Hamam.

Sebelumnya, 16 orang penganut aliran Hakekok diamankan saat tengah melakukan ritual di wilayah Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, karena diduga menganut aliran sesat.

Mereka diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang melakukan ritual di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL).

Baca Juga: Akibat Longsor di 27 Titik, Dua Desa di Mamuju Terpaksa Harus Diisolasikan

Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, saat dikonfirmasi melalui pesan.

“Bahwa benar Polres Pandeglang telah bergerak cepat mengamankan 16 orang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan kepala desa,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News Polda Banten, Sabtu, 13 Maret 2021.

Edy Sumardi menambahkan bahwa warga menyampaikan adanya kelompok warga yang sedang melakukan ritual yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kisruh KLB Partai Demokrat, Salim Said: Jadi Kita Ini Didzalimi SBY

“Warga dan Kepala desa menyampaikan bahwa ada kelompok warganya yang sedang melakukan ritual yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat, Yaitu mandi bersama tanpa kenakan busana di sebuah kebun terbuka,” tuturnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aliran Hakekok Terdeteksi Sejak Beberapa Tahun Lalu, MUI Segera Keluarkan Fatwa" yang tayang pada, Minggu 14 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler