Pengguna WhatsApp Harus Hati-Hati! Virtual Police Mulai Pantau Obrolan Grup WhatsAap

14 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi virtual police pantau percakapan yang memuat ujaran kebencian di aplikasi WhatsApp. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Portal Bangka Belitung - Warganet hendaklah berhati-hati dalam pengguanan media sosial. 

Saat ini Virtual Police atau polisi dunia maya ikut mengawasi konten-konten yang mengandung ujaran kebencian serta menyinggung SARA.

Tak hanya di aplikasi Instagram,Twitter, YouTube, dan Facebook saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp.

Baca Juga: Kemenkes Angkat Bicara soal Kabar Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa

Bahkan anggota kepolisian yaitu Polri sudah mendapatkan 1 laporan dari konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 20/21.

Baca Juga: Akibat dari PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Kini Tidak Masuk kategori Bahan Berbahaya

Dilansir dari PikiranRakyat.com, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan ketika ada percakapan yang mengandung ujaran  kebencian di grup WhatsApp, anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.

Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Internal, Demokrat Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.

Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Kebingungan dengan Harta Banyak, Hotman Paris: Jadi Untuk Apa Ini Semua?

Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman" Pada 14 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler