Limbah Batu Bara Dihapuskan dari Daftar B3, Rocky Gerung: Ini UU yang Memayungi Kedunguan Kekuasaan

14 Maret 2021, 15:07 WIB
Rocky Gerung menyebut Jokowi tidak paham isu terkini usai menghapus limbah batu bara dari daftar B3 (bahan berbahaya dan beracun).* /Instagram/@Jokowi/@rocky.gerung

Portalbangkabelitung.com – Terkait isu terkait dihapusnya limbah batu bara dari daftar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), Rocky Gerung angkat bicara.

Dikatakan oleh Rocky Gerung, dikeluarkannya limbah batu bara dari daftar B3 itu menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham isu terkini.

Lebih lanjut Rocky Gerung mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya mempromosikan bahwa Indonesia berupaya untuk tidak memproduksi limbah B3.

Baca Juga: Soal Pelaksaan Konser Musik Hingga Acara Budaya, Polri Tegaskan Belum Keluarkan Izin

“Terlihat bahwa Presiden ini betul-betul tidak paham tentang current issue tentang upaya untuk meningkatkan mutu Indonesia di depan dunia,” kata Rocky Gerung, dikutip Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu, 14 Maret 2021.

“Mestinya mempromosikan bahwa kita menghalangi limbah B3 itu, berarti proses untuk menghasilkan limbah juga kita gagalkan. Jadi ini malah dipromosikan,” lanjutnya.


Menurut Rocky Gerung, kampanye tentang limbah B3 terus dilakukan di seluruh dunia.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Harus Hati-Hati! Virtual Police Mulai Pantau Obrolan Grup WhatsAap

Tentunya ada bahan yang berbahaya dan beracun yang diperlukan seperti Amoniak dan ada juga yang sama sekali dilarang.

“Tapi ini soal limbah B3 yang sudah pasti tidak diizinkan di seluruh dunia dan Undang-Undang sebelumnya melarang itu,” ujar Rocky Gerung.

“Jadi kita bingung ini mungkin batu bara yang ditemukan di gorong-gorong yang gak berbahaya, kalau digali di Morowali gak berbahaya,” sambungnya.

Baca Juga: Curiga Ada Skenario Muluskan Jabatan Presiden 3 Periode, Amien Rais: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Dihapusnya limbah batu bara dari daftar B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Oleh karena itu, Rocky Gerung menilai bahwa sejak awal dibuatnya UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan seperti tentang limbah batu bara ini.

Baca Juga: Kemenkes Angkat Bicara soal Kabar Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa

 

“Orang sebetulnya tahu bahwa dari awal ini maksudnya UU Cipta Kerja dibuat. Jadi disebut UU payung untuk memayungi penyimpangan-penyimpangan yang dibutuhkan oligarki bekerjasama dengan kekuasaan,” ucap Rocky Gerung.

“Jadi baru kita paham sekarang ini UU yang memayungi kedunguan kekuasaan, yang memayungi logika ngaco dari Presiden, kalo versi Walhi,” tambahnya.

 


***

Editor: Ryannico

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler