Polisi Hentikan Proses Hukum Ajaran Sesat Hakekok, Para Pelaku Hanya Mendapatkan Pembinaan

16 Maret 2021, 16:13 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. /polri.go.id /

Portal Bangka Belitung- 16 Pelaku insiden kelompok aliran sesat Hakekok Balatasutak yang melakukan ritual mandi bersama tanpa busana telah ditangkap.

AKBP Hamam Wahyudi selaku Kapolres Pandeglang, mengatakan mereka tidak akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.

16 anggota aliran tersebut akan dibina di pondok pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenhub Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2021

"Proses hukum tidak dikenakan biaya, dengan alasan Bakorpakem menyatakan mereka diperlukan pembinaan terhadap 16 orang tersebut. Saat ini pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu ponpes," kata Hamam.

Hamam juga menjelaskan bahwa awalnya pimpinan Hakekok Balatasutak yang berinisial A (52) mendapatkan ajaran dari orangtuanya (ED).

Dilansir dari PMJ News, pimpinan ajaran tersebut diatur oleh pengikutnya sebagai pemberi keselamatan dunia akhirat dan dikenal dengan sebutan amal sepih.

Baca Juga: Diduga ODGJ, Pria Ini Membawa Samurai Usai Sidang Rizieq Shihab, Polisi Pun Berhasil Mengamankannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut mempertimbangkan insiden ini, mereka menyatakan aliran ini dinyatakan menyimpang.

"Fatwa tetap diberlakukan fatwa, ini aliran yang menyimpang. (Untuk) pembinaan tergantung, mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah," kata Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Ma'ani, Selasa (16/3).

Para anggota aliran Hakekok kini sedang menjalani pembinaan di Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Pelaku Tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Hamdi mengatakan para anggota Hakekok Balatasutak juga diwajibkan membuat surat pernyataan tak akan melanjutkan ajaran dan ritual tersebut.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler