TNI Amankan 17 Pekerja Migran Indonesia yang Melewati Batas Ilegal Negara di Kalimantan Barat

17 Maret 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi narapidana.* /Unsplash/Damir Spanic

Portal Bangka Belitung- Personel Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 / Kapuas menangkap 17 orang yang melintas batas  ilegal melalui jalur non-prosedural.

Lokasi kejadian ini di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 / Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa melalui rilisnya di Mako menjelaskan jalur-jalur ilegal memang sering dilintasi oleh pelintas batas ilegal. tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar. 

Baca Juga: Kunjungi PP Persis, Kapolri Bicara Penguatan Hubungan Antara Ulama dan Umaro

Tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar pelintas tersebut melakukan kegiatan-kegiatan penyelundupan. Oleh karena itu, perlu pengamanan yang ketat agar penyelundupan melalui jalur tersebut tidak terjadi.

“Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan lainnya masih tinggi,” ungkapnya.

Dansatgas menambahkan, karena tingkat kerawanan penyelundupan itu cukup tinggi, mereka melakukan patroli setiap hari untuk mencegah agar kegiatan ilegal tidak terjadi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Pasar Tanah Abang Ricuh, Ini Sebabnya

Di lokasi yang berbeda, Danpos Sajingan Lettu Inf Anshari mengungkapkan, 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di jalur ilegal.

Hal ini disebabkan karena mereka tidak mempunyai identitas dan dokumen yang lengkap.

Selanjutnya kita amankan ketujuh belas PMI ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”ucapnya.

Baca Juga: Sadis, Seorang Sopir Ekspedisi Dibacok, Kini Polisi Periksa Rekan Kerja Korban

17 PMI yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur ilegal tersebut berasal dari berbagai Provinsi seperti NTB, Kalbar, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Ketujuh belas pelaku tersebut diserahkan Satgas Yonif 642 / Kapuas ke pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut.

Para pelaku juga akan dikarantina untuk melakukam pengecekan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19 termasuk rapid test.***

Baca Juga: Menteri Agama Optimis Ibadah Haji 2021 Akan Tetap Dilangsungkan, Garuda Indonesia Siapkan 18 Pesawat

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler