Mendagri Tito Karnavian Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik

25 Maret 2021, 16:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

Portalbangkabelitung.com - Tingkat persentase penyelesaian pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

Oleh karena itu, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tersebut.

Perintah itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Besok, 1.985 Personel Gabungan Diutuskan Untuk Mengamankan Persidangan

 

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Lingkarkediri.com, angka 69,78% didapatkan melalui hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR!.

“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 25 Maret 2021.

 

Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Dibalik Kasus Video Syur Gabriella Larasati

Tito menyampaikan perintah itu sebagaimana tertuang dalam amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

 

Dia menyampaikan dalam amanatnya bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

"Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik. Paling lambat 30 Maret 2021 (untuk menyelesaikan pengaduan publik tahun 2020)," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Kuabang di Maluku Utara: Diharapkan Akan Muncul Titik-Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

 

Tito menambahkan pihaknya juga telah meminta kepada pengelola pelayanan publik agar segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan yang sudah dimiliki pemerintah yaitu SP4N-LAPOR!.

"(Pengelola pelayanan publik harus) secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!)," ujarnya.

Tentunya, dalam rangka pembinaan, dia mengatakan telah memerintahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendorong Bupati/Walikota agar menyelesaikan pengaduan publik dengan menindaklanjuti secara cepat.

Baca Juga: Partai Gerindra Mantap Dukung Prabowo Subianto untuk Maju Pilpres 2024

Kemudian, lanjut Tito, Gubernur yang merupakan sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan publik itu kepada pihaknya usai menerima laporan dari Bupati/Walikota terkait.

 

"Langkah ini dalam rangka percepatan dan penyelesaian serta perbaikan pengelolaan pengaduan publik sesuai hasil evaluasi dimaksud," tuturnya. 

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Lingkarkediri.com dengan judul "Penyelesaian Pengaduan Publik Baru 69,78%, Mendagri Target Kepala Daerah Tuntaskan Sebelum 30 Maret 2021" yang tayang pada Kamis 25 Maret 2021.*** (Lingkarkediri/Moh Badar Risqullah)

Editor: Ryannico

Sumber: Lingkar Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler