Terkait Kasus yang Menyeret Nurdin Abdullah, KPK Periksa Seorang Wiraswasta dan Mahasiswa

7 April 2021, 19:35 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

Portalbangkabelitung.com - Dugaan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 menjerat Nurdin Abdullah.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, yakni seorang Wiraswasta, Fery Tandiady dan Muhammad Irham Samad yang merupakan seorang mahasiswa.

Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi TNI dan Polri, Begini Pesan Panglima Hadi Tjahjanto

Ali Fikri mengatakan, ada dua orang lain yang dipanggil KPK tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Keduanya adalah Idham Kadir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Eric Horas, anggota DPRD.

Ali Fikri menjelaskan, para saksi yang dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

"Maupun aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin Abdullah ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.

Diketahui, proses hukum yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai penetapan tersangka kepada Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi infrastruktur secara konsisten.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Wagub DKI: Ternyata Kegiatan Ini Cukup Baik

Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tindakan korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah.

Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh dari penyidikan akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa. KPK akan menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatannya mencukupi.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Edy Rahmat, sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Masih Tunggu Arahan Pemerintah, Polda Metro Jaya Kemungkinan Bikin Penyekatan Mudik Seperti Tahun Lalu

Sebagai pejabat publik, Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan antikorupsi. Diduga Nurdin Abdullah menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat bahkan ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya

Suap tersebut diduga diberikan untuk memastikan bahwa Agung Sucipto bisa kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya pada 2021. Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah" yang tayang pada Rabu, 7 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler