Hotma Sitompul Resmi Dilaporkan Istri Atas Dugaan 3 Perkara, Salah Satunya Pencemaran Nama Baik

8 April 2021, 10:31 WIB
Desiree resmi laporkan Hotma Sitompul ke Polres HJakarta Selatan* /Kolase foto Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/@mamitoko

Portal Bangka Belitung- Desiree Tarigan, Istri Hotma Sitompul secara resmi telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, lantaran telah menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan pada 7 April 2021.

"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Laporan pertama atas nama dirinya sendiri Nyonya Desiree Sitompul dengan terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang terkait dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Baca Juga: Terkait Kasus yang Menyeret Nurdin Abdullah, KPK Periksa Seorang Wiraswasta dan Mahasiswa

Yang kedua adalah Pasal 311 KUHP terkait fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah.

Desire merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan karena disebut selingkuh.

Pernyataan Desiree selingkuh itu disampaikan oleh Muara Karta selaku perwakilan dari pihak Hotma Sitompul melalui konferensi pers yang disiarkan lewat media massa.

Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi TNI dan Polri, Begini Pesan Panglima Hadi Tjahjanto

"Bahwa saya Nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.

Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan.

Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat.

Baca Juga: Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

Dikutip dari Pikiran Rakyat-Bekasi"Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul," kata Desiree melalui tayangan YouTube Intens Kamis, 8 April 2021.

menurutnya, intisari dugaan tindak pidana bahwa ibunya, Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Wagub DKI: Ternyata Kegiatan Ini Cukup Baik

"Ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," tuturnya menambahkan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul "Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah" Pada 8 April 2021*** (Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja)

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler