Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Kasus Ekspor Benur

15 April 2021, 15:29 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Portal Bangka Belitung- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini, Kamis, 15 April 2021 menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ada pun hasil dari persidangan tersebut ialah, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas izin ekspor benih lobster atau benur dengan total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021) .

Dikutip dari PMJ News, Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan:

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar lintasan 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patroli 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

- Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista.

Baca Juga: Jakarta Menduduki Urutan ke-20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI: Sudut Mana yang Dilihat?

- Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

- Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

- Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

- Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co.

- Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

Baca Juga: BMKG Bantah Isu Akan Ada Siklon Tropis Seroja Susulan Pada Bulan Mei

- US $ 5.000 atau sekitar Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa / transaksi komersial.

- Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

- Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Daerah Agar Segera Berikan Dana Bansos Masyarakat

- Rp3,4 miliar. Sebesar Rp2,5 miliar diberikan kepada Staf Edhy, Qusairi Rowi. Sisanya ditranfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril.

- Rp3,7 miliar yang diberikan kepada PT Gardatama Nusantara.***

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Destinasi Wisata Lokal Tetap Dibuka? Begini Komentar DPR

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler