9 Syarat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Swab Antigen

23 Agustus 2021, 19:49 WIB
9 Syarat Ikut Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Swab Antigen /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Portalbangkabelitung.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Tes SKD CPNS tahun 2021 dikonfirmasi akan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021.

Informasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, melalui surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Baca Juga: Sosok Teuku Ryan, Pacar dan Calon Suami Ria Ricis Ternyata Seorang Pengusaha Hebat

Adapun surat tersebut adalah entang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Tak hanya BKN pusat yang melaksanakan tes SKD CPNS dan PPPK NonGuru tahun 2021 pada 2 September 2021, melainkan juga Instansi Daerah yang berlokasi di Kantor Regional, dan UPT BKN.

 

Surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Baca Juga: Geger, Oknum Tentara Menghajar Warga yang Tidak Mau Swab di Buleleng, Dinilai Terlalu Arogan!

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Kembali Mahasiswa UBB Raih Medali di Ajang Kompetisi WYIIA 2021

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Akibat Korupsi Uang Bansos Covid-19

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

9. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca Juga: Dikta dan Enzy Storia Sudah Resmi Pacaran, Benarkah? Simak Fakta Berikut

Itulah 9 syarat pelaksanaan seleksi SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 yang harus peserta ikuti.***

Editor: Suhargo

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler