MUI Jabar Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan Guru Pesantren Terhadap 12 Santriwati, Simak Pernyataan MUI Berikut

9 Desember 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi MUI. /ANTARA/Anom Prihantoro

Portalbangkabelitung.com- MUI Jabar kutuk keras kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh pimpinan pesantren.

Kembali terjadi lagi, kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak-anak. Kali ini dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren bernama Herry Wirawan.

Herry Wirawan merupakan pimpinan pesantren TM yang terletak di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, 4 Diantaranya Melahirkan 8 Bayi, Ini Kata Kejati Jabar

Menurut Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) pada Rabu 8 Desember 2021, ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Irawan, 4 diantaranya telah melahirkan 8 bayi.

Atas kejadian itu, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengutuk keras tindakan tersebut.

MUI prihatin dengan kejadian yang membawa institusi pendidikan agama.

Hal ini membuat MUI menyatakan keprihatinanya dan mengeluarkan pernyataan mengenai kejadian oknum pesantren perkosa 12 santriwati tersebut, dilansir dari Galamedia News.

Baca Juga: Revisi, PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ini Kata Mendagri

Dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

Baca Juga: Viral! Video Diduga Oknum TNI AU Usir dan Aniaya Ibu Mertua

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

4. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

5. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

6. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

Baca Juga: Aksi Mensos Risma Ini Tuai Komentar Pedas dari Rocky Gerung

7. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.

8. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

9. Karena diduga, bahwa perbuatan bejad ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.***

Editor: Suhargo

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler