Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

30 Agustus 2022, 12:13 WIB
Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding /Polri TV

Portalbangkabelitung.com - Ferdy Sambo tersangka penembakan Brigadir J resmi mengajukan banding setelah dijatuhkan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Sidang Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, mengatakan permohonan banding resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Apa Kabar Isu Konsorsium Judi 303 yang Diduga Melibatkan Ferdy Sambo dan Kawanannya?

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri”, kata Arman Hanis pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Dia mengatakan, memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding secara resmi.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Jadi Dalang Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek

Sementara itu, untuk persoalan isi dalam memori bandung tersebut ia akan menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampinginya.

“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya,” ucap Arman Hanis.

Sebelumnya diberitakan, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah memvonis Ferdy Sambo dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terekspos Lewat Foto Jadul yang Beredar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

Putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nanti akan bersifat final dan mengikat agar tidak ada upaya hukum lagi.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ujar Dedi pada Jumat,26 Agustus 2022. 

"Jadi keputusan banding putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," Tambah Dedi dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJNEWS.COM.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler