Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi! Ini Tanggapan Bareskrim

31 Agustus 2022, 08:02 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi! Ini Tanggapan Bareskrim /ANTARA

Portalbangkabelitung.com - Seperti yang diketahui, pada Selasa, 30 Agustus 2022 telah dilaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

Namun dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan untuk mengikutinya.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa ia dan timnya yang sudah berada di lokasi konstruksi pembunuhan Brigadir J di usir dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar Jenderal Kepolisian yang Pernah Terjerat Kasus Pidana dan Korupsi

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin dikutip dari ANTARA.

Hal tersebut membuat Kamaruddin dan Simanjuntak dan timnya terpaksa untuk kembali, dikarenakan dilarang mengikuti proses rekonstruksi.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini (rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J) kami sudah hadir walaupun tidak diundang," tambah Kamaruddin.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan dari tidak diperbolehkannya Kamaruddin dan timnya mengikuti rekonstruksi.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J ini, ia berhak mengikuti proses rekonstruksi ini guna memastikan peristiwa yang menimpa keluarga kliennya.

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," kata pengacara keluarga Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Apa Kabar Isu Konsorsium Judi 303 yang Diduga Melibatkan Ferdy Sambo dan Kawanannya?

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) menjelaskan mengapa Kamaruddin tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Dia menjelaskan jika rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan kepentingan penyidikan. Sehingga kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo boleh mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi Rian.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Jadi Dalang Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," Andi Rian menambahkan.

Rekonstruksi yang digelarkan pada 30 Agustus 2022 kali ini dilaksanakan di Saguling, Duren Tiga Hingga Magelang.

Direkonstruksi kali ini mempertemukan kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan ini.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler