Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menambah Daftar Barang Bukti, Salah Satunya Pisau Kuat Ma’ruf

1 September 2022, 08:19 WIB
Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menambah Daftar Barang Bukti, Salah Satunya Pisau Kuat Ma’ruf /Tangkapan layar YouTube Uncle Wira/

Portalbangkabelitung.com - Seperti yang diketahui bahwa rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan kelima tersangka antara lain Ferdy Sambo, RR, RE, MK dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi Diperintah Ferdy Sambo Bohong, Refly Harun: Aneh Aneh Sedap…

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian ketika dilaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Salah satunya pisau yang digunakan Kuat Ma’ruf ketika berada di Magelang yang sekarang sudah menjadi barang bukti.

“Pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari AntaraNews.com

Baca Juga: Minta Jaksa Untuk Hati-hati, Hotman Paris: Ada Celah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut menampilkan Kuat mengenakan baju tahanan oranye.

Kuat Ma’ruf pada rekonstruksi tersebut menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.

Dijelaskan pada adegan ke 74, Kuat menggunakan pisau tersebut di Magelang saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar Jenderal Kepolisian yang Pernah Terjerat Kasus Pidana dan Korupsi

Dedi juga menjelaskan perbedaan antara barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan Kepolisian.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini, pisau tersebut diungkapkan sebagai barang bukti.

Ketika ditanyakan tentang jumlah barang bukti yang ditemukan dalam rekonstruksi kali ini, Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

Hal tersebut dikarenakan dalam rekonstruksi kali ini barang bukti yang terungkap terhitung banyak.

Namun ia menjelaskan, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk. 

“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Kabar Isu Konsorsium Judi 303 yang Diduga Melibatkan Ferdy Sambo dan Kawanannya?

Senada dengan Kadiv Humas Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim  Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pisau tersebut menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nanti lah,” kata Andi Rian.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler