Terkait hal tersebut, Menkes melanjutkan, pihaknya telah melakukan relaksasi beberapa aturan yang nantinya akan mengizinkan para perawat yang masih belum memiliki surat tanda registrasi (STR) yang kurang lebih berjumlah 10 ribu perawat untuk dapat langsung bekerja menangani pasien.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Raja Salman : Kami Turut Berduka Cita & Simpati Tulus dari Kami
Hal yang sama juga tengah diupayakan bagi kurang lebih 3 sampai 4 ribu dokter yang belum memiliki STR. Pihak Kementerian Kesehatan sedang mengkaji hal tersebut dengan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
"Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka yang ada sekarang sudah letih. Jadi kita akan dorong aturan apa yang kita bisa relaksasi," ucapnya.***