Pengaturan diberlakukan kepada sejumlah wilayah prioritas dengan mengukur empat parameter, yakni tingkat kasus aktif di atas tingkat nasional, tingkat kematian di atas tingkat nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate di atas 70 persen.
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin: Bantu para Tenaga Medis dengan Patuhi Protokol Kesehatan
“Dari Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.
Airlangga menegaskan, yang menjadi catatan Presiden Joko Widodo adalah kedisiplinan masyarakat yang harus terus ditegakkan melalui operasi yustisi, baik yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, maupun TNI.
“Salah satu yang Bapak Presiden ingatkan yaitu kedisiplinan dalam beraktivitas. Kalau olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda kerumunannya yang dilarang,” jelasnya.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Jatuh, Faktanya Sempat Turun Hingga 10.000 Kaki Kurang dari Semenit
Pemerintah berharap masyarakat dapat terus berdisiplin dalam menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan demi menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar.***