Pengenaan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenanganannya.
Selain itu dalam aturan lain juga terdapat denda yang dikenakan mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta, sesuai dengan jenis kesalahannya.
Sementara itu untuk sanksi pidana penjara juga disebutkan bisa dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan jenis kesalahannya.
Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan No. 14/2021 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021.*** (Pikirian Rakyat.Com/Rizki Gura Saputra)