Portalbangkabelitung.Com- DPR RI menerima permintaan dari Presiden Jokowi atas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 agar menghapus pasal karet yang dapat merugikan kelompok maupun individu.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan dengan cepat menanggapi bahwa dirinya menyetujui pengajuan revisi tersebut.
Karena baginya dengan hal ini dapat menghapus tindakan Buzzer yang memberikan informasi hoax.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan saat diwawancarai di Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.
Menurut Farhan UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," ujarnya.
Tidak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.