Portalbangkabelitung.Com- Dengan adanya kabar Presiden Jokowi minta agar DPR RI merevisi UU ITE, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara dengan menyatakan setujui atas Revisi UU ITE tersebut.
Karena baginya UU ITE saat ini hanya dijadikan alat politik kekuasaan bagi kelompok kepentingan.
Selain itu, Abdul Mu'ti, mengganggap gagasan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi atas revisi UU ITE sejak awal ditentang berbagai kalangan.
Abdul Muti menyampaikan pendapatnya soal UU ITE melalui akun Twitternya @Abe_Mukti pada Selasa 16 Februari 2021.
"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @Abe_Mukti.
Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang tumpang tindih.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 17 Februari 2021, Akan Tayang Ruangguru dan Ikatan Cinta
"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain, dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Perusahaan Swasta Tidak Dapat Melakukan Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri
Selain itu, menurutnya pemerintah bisa memproses gagasan tersebut ke DPR meskipun tidak ada dalam prolegnas.
"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Abdul Muti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diskusikan revisi UU ITE, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti setujui Revisi UU ITE karena hanya dijadikan alat politik kekuasaan bagi kelompok kepentingan.
Menurut Abdul Mu'ti, dirinya setuju dengan gagasan Presiden Jokowi karena UU ITE ini sejak awal ditentang berbagai kalangan.
Abdul Muti menyampaikan pendapatnya soal UU ITE melalui akun Twitternya @Abe_Mukti pada Selasa 16 Februari 2021.
"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @Abe_Mukti.
Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang tumpang tindih.
"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain, dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah bisa memproses gagasan tersebut ke DPR meskipun tidak ada dalam prolegnas.
"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Abdul Muti.
Baca Juga: Waspada, Lima Penyebab Tubuh Merasa Lelah Padahal Tidak Melakukan Apapun
Sebagaimana artikel ini sebelumnya telah terbit di Media PR Tasikmalaya.com dengan judul "Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti Setuju Revisi UU ITE: Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan" yang tayang pada Selasa, 16 Februari 2021 kamerin. ***( PR Tasikmalaya/Sandi Susandi)