Kades Ini Terancam Hukuman Mati Karena Gunakan Dana Bansos Covid-19 Desa untuk Judi dan Bayar Hutang Pribadi

- 3 Maret 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi / /PMJ News/

Portalbangkabelitung.com - Tugas seorang Kepala Desa haruslah membina dan memberdayakan warganya. Namun, apa jadinya jika kepala desa yang dipilih oleh warga malah mengkhianati warganya sendiri.

Bantuan sosial Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa ini.

Ia menggunakan jabatanya untuk berfoya-foya dengan menggunakan dana bansos Covid-19 untuk bermain judi.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos Februari, Siapkan Dokumen Ini

Oknum kepala desa ini berinisial AKR (43), seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) Lubuklinggau. Ia terancam hukuman mati karena menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.

Yuriza melanjutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar hutang pribadi dan berjudi.

Baca Juga: Pungut Setoran Dana Bansos, Oknum Sekdes dan Pejabat Desa Buron

 

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," tuturnya menambahkan seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ Rabu 3 Maret 2021.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Bila Dana Bansos Rp200 Ribu Tak Kunjung Cair ? Lakukan Hal Ini Agar Dana Anda Segera Cair

Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***

Baca Juga: Dana Bansos Disalurkan, Jokowi : Dana Bansos Bukan Untuk Dibelikan Rokok

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x