Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
Dengan demikian, dua syarat KLB di Sibolangit ini dinilai tidak terpenuhi.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Galamedia.com dengan judul "Pasca KLB Demokrat di Sibolangit, Jansen Sitindaon: Sekarang Semua Keputusan di Presiden Jokowi" yang tayang pada Sabtu 6 Maret 2021.*** (Galamedia/Endit Sahdita)