Polisi Ringkus Petugas KPK Gadungan, Peras Kepala Sekolah Rp9,8 juta

- 7 Maret 2021, 12:41 WIB
ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA
ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA /

Portalbangkabelitung.com - Lantaran kerap memeras kepala Sekola Dasar (SD), tiga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan diringkus polisi.

Ketiganya kerap beraksi memeras kepala SD di beberapa desa dan juga kecamatan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, ia membenarkan telah menangkap tiga oknum petugas KPK gadungan tersebut.

Baca Juga: Agar Dinilai Netral, Jimly Asshiddiqie Berikan Pemerintah 2 Pilihan soal Kemelut Partai Demokrat

AKBP Arke juga mengatakan bahwa identitas ketiga tersangka antara lain, Arnes Arisoca berusia 61 tahun, Saripul Ikhwan Tanjung berusia 39 tahun dan Aliran Duha berusia 60.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke.

Dalam keterangan Kapolres tersebut, ia menambahkan bahwa ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Menurut para korban, mereka diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Baca Juga: Beredar Video Viral Gerombolan Pemuda Pamer Senjata Tajam di Depan Pos Polisi Kota Serang, Jadi Buruan Polisi

“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta,” ujar Arke, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

Dalam penangkapan dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang sejumlah Rp4,8 juta, kemudian satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, dari 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, dan 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya berisi tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Terkait Kasus Mamalia Terdampar Massal, KKP Dalami Penyebabnya Bersama Lembaga dan Pakar Kelautan

“Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam,” tutur Arke.

Dalam hal ini, AKBP Arke kembali mengungkapkan bahwa terkait motif dari ketiga tersangka. Yakni untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: TNI AD Berikan Bantuan Renovasi bagi Rumah Prajurit Tak layak Huni, Kasad: Prajurit Kita Itu Hidupnya Susah

Maka dari itu, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebagaimana sebelumnya juga KPK telah mengingatkan kepada masyarakat, untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Penangkapan Benih Lobster Belum Sepenuhnya Terlaksana, Susi Puji Astuti: Ini Masih Terjadi

“Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu” kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK dalam keterangannya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Peras Kepala Sekolah, 3 Oknum KPK Gadungan Berhasil Ditangkap Polres Nias" yang tayang pada Minggu, 7 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah