Masa Pandemi Covid-19, Berikut 8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia

- 7 Maret 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Penerbangan
Ilustrasi Penerbangan /unsplash.com/yahya darsa putra/

Portalbangkabelitung.com - Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait mutasi virus corona B117 yang telah masuk ke Indonesia, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta memberikan beberapa protokol.

Otoritas kesehatan bandara menerapkan beberapa protokol berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun protokol kesehatan yang harus diikuti warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke Indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Aparat Berhasil Gagalkan Puluhan Ribu Benur Lobster, KKP: Ekspor Benur Harus dengan Syarat

 

1. Hasil tes negatif RT-PCR di negara asal

WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan.

2. Melampirkan hasil tes saat pemeriksaan

Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

3. Tes ulang RT-PCR dan karantina selama 5 hari

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.378.662 Kasus

4. Bagi WNI menjalani karantina di Wisma Pademangan, Gratis

Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

5. Bagi WNA karantina ditanggung mandiri

Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

6. Cek RT-PCR setelah karantina selama 5 hari

WNI/WNA yang telah menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.

Baca Juga: AHY Serukan Moeldoko Sebagai Musuh Bersama, Tidak Akan Ragu Melawan

7. Dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari

WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

8. Bagi WNI yang positif perawatan ditanggung pemerintah

Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Sepasi.com dengan judul "8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia" yang tayang pada Minggu 7 Maret 2021.*** (Sepasi/Geavani Anindi Cestyavara)

Baca Juga: Anggap KLB Hanya Kumpul Kader Biasa, Mahfud MD Sebut AHY Masih Sah Ketum Demokrat

Editor: Ryannico

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah