Kabar Vaksin Kedaluawarsa, Kemenkes Bilang Begini

- 16 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

Selain itu, Siti Nadia mengatakan bahwa vaksin CoronaVac sudah digunakan untuk 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50 ribu petugas pelayan publik.

Baca Juga: Menteri Agama Optimis Ibadah Haji 2021 Akan Tetap Dilangsungkan, Garuda Indonesia Siapkan 18 Pesawat

“Saat ini vaksin ini sudah habis kita gunakan,” kata Siti Nadia, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam meluruskan kabar simpang siur tersebut, ia juga menjelaskan bahwa vaksin yang akan kedaluwarsa adalah vaksin CoronaVac berbentuk botol kecil atau vial, yang berisi satu dosis untuk sekali penyuntikan.

“Sementara vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan untuk usia di atas 60 tahun dan pemberi pelayan publik lainnya adalah menggunakan kemasan botol besar atau vial yang berisi sepuluh dosis atau dapat diberikan kepada sepuluh orang sasaran vaksinasi,” kata Siti Nadia.

Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum Ajaran Sesat Hakekok, Para Pelaku Hanya Mendapatkan Pembinaan

Sebelumnya juga Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa masa kedaluwarsa 25 Maret 2021, didasarkan pada izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita tahu bahwa izin dari penggunaan darurat ini adalah maksimum enam bulan sehingga memang kita harus mempercepat proses penyuntikan ini,” tutur Siti Nadia.

Demikian pula, menurut Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, pemerintah saat ini sudah mampu menambah kecepatan penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Niat Untuk Jadi Presiden Tiga Periode, Aktivis 98: Semoga Kata-Katanya Bisa Dipegang

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah