PPKM Mikro Diperluas hingga ke Lima Provinsi Ini

- 20 Maret 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

Baca Juga: Prof. Zubairi Sampaikan Studi Terbaru Varian B117: 64% Lebih Mungkin Meninggal Ketimbang Varian Sebelumnya

Sedangkan aturan untuk aktivitas perkantoran dan di fasilitas umum masih sama seperti sebelumnya, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Indonesia sejauh ini telah melaporkan lebih dari 1,4 juta kasus positif Covid-19, dengan 39 ribu kematian dan 1,2 juta pasien telah sembuh.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan Judul "Diperpanjang hingga 5 April 2021, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi" yang tayang pada Sabtu, 20 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Billy Mulya Putra)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah