Sedangkan aturan untuk aktivitas perkantoran dan di fasilitas umum masih sama seperti sebelumnya, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Indonesia sejauh ini telah melaporkan lebih dari 1,4 juta kasus positif Covid-19, dengan 39 ribu kematian dan 1,2 juta pasien telah sembuh.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan Judul "Diperpanjang hingga 5 April 2021, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi" yang tayang pada Sabtu, 20 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Billy Mulya Putra)