Portal Bangka Belitung- Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate telah meminta pengelola aplikasi pesan instan agar menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan penghapusan akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny, dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.
Kementerian Kominfo mengambil tindakan ini karena sudah menyaksikan kejadian pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang melawan hukum, salah satunya prostitusi online.
Baca Juga: Gempa Mengguncang Ternate dengan Magnitudo 5,3 SR
Berhubungan dengan isu bahwa aplikasi MiChat disalahhgunakan untuk praktek prostitusi online, Johnny meminta pengelola aplikasi tersebut untuk segera menutup akun.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan atau promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, atau masyarakat," ujar Johnny .
Johnny menjelaskan lebih lanjut, untuk saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang dijadikan sarana praktik prostitusi online.
Baca Juga: Siap-Siap Tilang Elektronik! Mulai April 2021, Polri Siapkan Ratusan Kamera Pengawas
Walaupun demikian, Kominfo berkomitmen untuk terus membuktikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar tetap bermanfaat dan tidak disalahgunakan.
"Belum ada permintaan resmi dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sesuai dengan berbagai perundangan-undangan di Indonesia," sambungnya.