Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin dari Babi Mendapatkan Izin dari MUI dengan 5 Syarat Berikut

- 20 Maret 2021, 22:34 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Portalbangkabelitung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin Covid-19, terutama Vaksin AstraZeneca.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang terdapat kandungan babi di dalamnya.

Namun, MUI mengatakan Vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan oleh Sk Bioscience di kota Andong sudah mendapat izin digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen PNS dan PPPK Akan Dibuka Sebanyak 1,3 Juta Formasi April 2021 Mendatang

Penggunaan vaksin AstraZeneca telah tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bila vaksin tersebut boleh digunakan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara daring tentang perkembangan terkini terkait Vaksin Covid-19 dari Astrazeneca.

Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Pria Ini Menerobos Masuk ke Mapolres Jaksel Hendak Lakukan Bunuh Diri

“Ketentuan hukumnya yang pertama adalah vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena terdapat tahapan produksi memanfaatkan tripsu yang berasal dari babi,” ujarnya yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Ringtimesbali.com pada 20 Maret 2021.

 

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x