Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin dari Babi Mendapatkan Izin dari MUI dengan 5 Syarat Berikut

- 20 Maret 2021, 22:34 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Baca Juga: SBY Dukung Presiden Jokowi Soal Perkara Myanmar, SBY: Inisiatif Ini Tepat

Terakhir bila pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang baik bagi Indonesia maupun dunia sendiri.

Meskipun secara hukum haram, MUI mengajak seluruh masyarakat terutama umat Islam untuk mendukung program vaksinasi guna membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Hubungan Tiongkok-Indonesia Semakin Erat, Amien Rais Khawatir: Rezim Ini Arahnya Sudah Jelas

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi" yang tayang pada Sabtu 20 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/I Putu Juniadhy Ekaputra)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah