Meskipun haram hukumnya namun, Asrorun menjelaskan bila vaksin tersebut secara hukum boleh digunakan.
“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.
Baca Juga: Pesawat Trigana Air PK-YSF yang Tergelincir di Bandara Halim, Begini Kronologinya!
Namun, Asrorun menggaris bawahi bila penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan asalkan dengan lima asalan.
“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Adapun lima alasan tersebut pertama, Indonesia dalam kondisi darurat dan mendesak atau darurat syar'i.
Kedua, para ahli menerangkan bila tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, memakan resiko bahaya yang fatal akan melanda Indonesia.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan cukup saat ini tidak mencukupi untuk melakukan vaksinasi, hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kekebalan kelompok herd immunity.
Keempat, Vaksin AstraZeneca buatan Indonesia telah dijamin keamanan dan penggunaannya oleh pemerintah.