Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin dari Babi Mendapatkan Izin dari MUI dengan 5 Syarat Berikut

- 20 Maret 2021, 22:34 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Meskipun haram hukumnya namun, Asrorun menjelaskan bila vaksin tersebut secara hukum boleh digunakan.

“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pesawat Trigana Air PK-YSF yang Tergelincir di Bandara Halim, Begini Kronologinya!

Namun, Asrorun menggaris bawahi bila penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan asalkan dengan lima asalan.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Adapun lima alasan tersebut pertama, Indonesia dalam kondisi darurat dan mendesak atau darurat syar'i.

Baca Juga: Bentrok dengan KKB Papua Semakin Memanas, TNI-Polri Pastikan Akan Memburu Mereka Jika Tetap Lancarkan Teror

Kedua, para ahli menerangkan bila tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, memakan resiko bahaya yang fatal akan melanda Indonesia.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan cukup saat ini tidak mencukupi untuk melakukan vaksinasi, hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kekebalan kelompok herd immunity.

Keempat, Vaksin AstraZeneca buatan Indonesia telah dijamin keamanan dan penggunaannya oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah