Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin dari Babi Mendapatkan Izin dari MUI dengan 5 Syarat Berikut

- 20 Maret 2021, 22:34 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Portalbangkabelitung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin Covid-19, terutama Vaksin AstraZeneca.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang terdapat kandungan babi di dalamnya.

Namun, MUI mengatakan Vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan oleh Sk Bioscience di kota Andong sudah mendapat izin digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen PNS dan PPPK Akan Dibuka Sebanyak 1,3 Juta Formasi April 2021 Mendatang

Penggunaan vaksin AstraZeneca telah tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bila vaksin tersebut boleh digunakan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara daring tentang perkembangan terkini terkait Vaksin Covid-19 dari Astrazeneca.

Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Pria Ini Menerobos Masuk ke Mapolres Jaksel Hendak Lakukan Bunuh Diri

“Ketentuan hukumnya yang pertama adalah vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena terdapat tahapan produksi memanfaatkan tripsu yang berasal dari babi,” ujarnya yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Ringtimesbali.com pada 20 Maret 2021.

 

Meskipun haram hukumnya namun, Asrorun menjelaskan bila vaksin tersebut secara hukum boleh digunakan.

“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pesawat Trigana Air PK-YSF yang Tergelincir di Bandara Halim, Begini Kronologinya!

Namun, Asrorun menggaris bawahi bila penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan asalkan dengan lima asalan.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Adapun lima alasan tersebut pertama, Indonesia dalam kondisi darurat dan mendesak atau darurat syar'i.

Baca Juga: Bentrok dengan KKB Papua Semakin Memanas, TNI-Polri Pastikan Akan Memburu Mereka Jika Tetap Lancarkan Teror

Kedua, para ahli menerangkan bila tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, memakan resiko bahaya yang fatal akan melanda Indonesia.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan cukup saat ini tidak mencukupi untuk melakukan vaksinasi, hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kekebalan kelompok herd immunity.

Keempat, Vaksin AstraZeneca buatan Indonesia telah dijamin keamanan dan penggunaannya oleh pemerintah.

Baca Juga: SBY Dukung Presiden Jokowi Soal Perkara Myanmar, SBY: Inisiatif Ini Tepat

Terakhir bila pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang baik bagi Indonesia maupun dunia sendiri.

Meskipun secara hukum haram, MUI mengajak seluruh masyarakat terutama umat Islam untuk mendukung program vaksinasi guna membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Hubungan Tiongkok-Indonesia Semakin Erat, Amien Rais Khawatir: Rezim Ini Arahnya Sudah Jelas

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi" yang tayang pada Sabtu 20 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/I Putu Juniadhy Ekaputra)

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah