Dalam pernyataannya, Marzuki Alie beralasan pencabutan gugatan terkait pemecatannya karena kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando AHY sudah demisioner (tanpa kekuasaan).
Selain itu, dikatakan Marzuki Alie, gugatan itu menjadi tidak relevan karena statusnya saat ini di kepengurusan Demokrat sudah direhabilitasi melalui KLB Deli Serdang.
Politisi Demokrat Andi Arief pun langsung merespons adanya pencabutan gugatan itu sekaligus soal tudingan kepengurusan partai di tangan AHY telah demisioner.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan," kata Andi Arief, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @Andiarief_, Rabu, 24 Maret 2021.
"Jadi, menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," cuit Andi Arief.
Dalam unggahan yang lain, Andi Arief pun kembali menyinggung sosok Moeldoko sambil menyebut bila kubu KLB Deli Serdang itu kini sedang mengalami ketakutan karena melakukan pemalsuan dokumen.
"Meski Pak Moeldoko bagian penting dari negara, tetapi dia bukan negara. Negara punya sistem hukum," tulis Andi Arief.