Tito menyampaikan perintah itu sebagaimana tertuang dalam amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
Dia menyampaikan dalam amanatnya bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
"Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik. Paling lambat 30 Maret 2021 (untuk menyelesaikan pengaduan publik tahun 2020)," ungkapnya.
Tito menambahkan pihaknya juga telah meminta kepada pengelola pelayanan publik agar segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan yang sudah dimiliki pemerintah yaitu SP4N-LAPOR!.
"(Pengelola pelayanan publik harus) secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!)," ujarnya.
Tentunya, dalam rangka pembinaan, dia mengatakan telah memerintahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendorong Bupati/Walikota agar menyelesaikan pengaduan publik dengan menindaklanjuti secara cepat.
Baca Juga: Partai Gerindra Mantap Dukung Prabowo Subianto untuk Maju Pilpres 2024