Portalbangkabelitung.com - Tingkat persentase penyelesaian pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
Oleh karena itu, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tersebut.
Perintah itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Lingkarkediri.com, angka 69,78% didapatkan melalui hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR!.
“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 25 Maret 2021.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Dibalik Kasus Video Syur Gabriella Larasati