Mendagri Tito Karnavian Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik

- 25 Maret 2021, 16:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

Portalbangkabelitung.com - Tingkat persentase penyelesaian pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

Oleh karena itu, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tersebut.

Perintah itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Besok, 1.985 Personel Gabungan Diutuskan Untuk Mengamankan Persidangan

 

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Lingkarkediri.com, angka 69,78% didapatkan melalui hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR!.

“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 25 Maret 2021.

 

Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Dibalik Kasus Video Syur Gabriella Larasati

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x