Imbauan Kemenkominfo: Jangan Sebarkan Foto dan Video Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar

- 28 Maret 2021, 15:26 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar sisa-sisa ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Ledakan bom di gereja tersebut mengakibatkan dua korban tewas yang diduga pelaku bom bunuh diri serta melukai 14 orang jemaat dan petugas gereja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar sisa-sisa ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Ledakan bom di gereja tersebut mengakibatkan dua korban tewas yang diduga pelaku bom bunuh diri serta melukai 14 orang jemaat dan petugas gereja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Portalbangbabelitung.com - Peristiwa keji dilakukan pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu pagi, 28 Maret 2021.

Bom tersebut meledak bertepatan dengan Ibadah Minggu Palma. Tak pelak, usai kejadian, media sosial maupun aplikasi perpesanan dipenuhi dengan video dan gambar peristiwa memilukan tersebut.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan imbauan. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan konten yang berhubungan dengan peristiwa ledakan bom di Gereja Katedral Makassar itu.

Baca Juga: Aksi Teror! Telah Terjadi Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta untuk tidak menyebarkan video maupun foto terkait ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi berharap, ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat tidak digunakan untuk penyebarluasan konten terkait insiden ledakan bom di Gereja Katedral Makassar.

Baca Juga: Sudah Ada Tiga Varian Virus Corona yang Terdeteksi di Indonesia, Berikut 5 Provinsi yang Sudah Terdampak

Ia menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meyakini bahwa aktivitas terorisme di ruang fisik maupun ruang digital tidak bisa ditoleransi dan harus diantisipasi dengan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa.

“Kominfo meyakini bahwa aktivitas terorisme di ruang fisik maupun ruang digital tidak dapat ditoleransi dan harus diantisipasi dengan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x