Seperti yang diketahui, sebelumnya Menag Yaqut menyatakan bahwa wacana pembacaan doa lintas agama itu masih sebatas saran untuk dilakukan di internal Kemenag.
"Itu kan bersifat internal, di lingkungan Kemenag. Itupun hanya untuk kegiatan berskala besar seperti rapat besar seperti Munas (musyawarah nasional)," kata Menag Yaqut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu
Pembacaan doa lintas agama ini didasari asumsi bahwa Kemenag tidak hanya menaungi satu agama saja, tetapi menaungi semua agama yang ada di Indonesia.
"Ingat, ini Kementerian Agama. Menaungi semua agama yang diakui di negara ini. Bukan Kementerian Islam yang hanya menaungi satu agama Islam saja," Menag Yaqut.***