Hotma Sitompul Resmi Dilaporkan Istri Atas Dugaan 3 Perkara, Salah Satunya Pencemaran Nama Baik

- 8 April 2021, 10:31 WIB
Desiree resmi laporkan Hotma Sitompul ke Polres HJakarta Selatan*
Desiree resmi laporkan Hotma Sitompul ke Polres HJakarta Selatan* /Kolase foto Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/@mamitoko

Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat.

Baca Juga: Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

Dikutip dari Pikiran Rakyat-Bekasi"Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul," kata Desiree melalui tayangan YouTube Intens Kamis, 8 April 2021.

menurutnya, intisari dugaan tindak pidana bahwa ibunya, Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Wagub DKI: Ternyata Kegiatan Ini Cukup Baik

"Ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," tuturnya menambahkan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul "Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah" Pada 8 April 2021*** (Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja)

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah