MUI Tegaskan Swab Test dan PCR Tidak Batalkan Puasa

- 10 April 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi tes swab.
Ilustrasi tes swab. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

Portal Bangka Belitung- Uji usap (Swab Test) maupun uji cepat antigen tidak membatalkan ibadah puasa. 

Hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Asrorim Niam Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menegaskan bahwa PCR maupun antigen tidak akan membatalkan puasa. 

Baca Juga: Pasca Dihantam Kebakaran, Kilang Minyak Balongan Mulai Beroperasi Kembali

Dikutip dari PMJ News, "Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya kepada wartawan.

Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.

Perlu diketahui, Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings menggunakan alat seperti kapas lidi.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Rezim Jokowi Diam-Diam Membawa Komunis Kembali

Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Melalui pengujian ini, akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x