Baca Juga: 8 Warga Meninggal Akibat Guncangan Gempa 7,6 SR di Malang
Lia juga mensahkan shalat dalam dua bahasa dengan bersandarkan pada Al Qu`ran surat Maryam ayat 97.
"Terdakwa secara tidak benar telah mengartikan atau menafsirkan Al Qur`an surat Maryam ayat 97 sesuai kehendaknya untuk membenarkan pernyataannya tentang bolehnya shalat dalam dua bahasa," kata JPU pada 19 April 2006.
JPU juga mengatakan Lia telah menafsirkan beberapa ayat Al Qur`an lainnya sesuai dengan kehendaknya sendiri antara lain surat An Nazm ayat 6 untuk membenarkan bahwa sosok malaikat Jibril telah bersemayam dalam dirinya.
Baca Juga: Gempa 5,5 SR Kembali Mengguncang Kabupaten Malang
Selain itu Lia juga menghalalkan daging babi karena menurut dia sesuai Fatwa Allah, Babi tidak haram lagi di jaman yang hewan ternaknya riskan dikonsumsi karena penyakit flu burung, sapi gila, dan antraxs yang membahayakan.
Seusai dakwaan dibacakan, Lia menyatakan penolakannya terhadap persidangan karena menurut dia tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Lia Eden Meninggal Dunia, Berikut Kisah Jejak Kontroversialnya: Sebut Pengikutnya Reinkarnasi Nabi Muhammad" yang tayang pada Rabu 7 April 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)