Selain mengaku sebagai Malaikat Jibril, Lia juga pernah mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan Bunda Maria. Lia bahkan mengatakan, anaknya yang bernama Ahmad Mukti adalah Yesus Kristus.
Pada 2006, Lia Eden didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pembakaran terhadap salah satu anak kecil yang menjadi pengikutnya.
Baca Juga: Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Daraurat Bencana
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lia pada April 2005 dituduh membakar mulut R Ghassani Karamina atau Neng yang berusia 9 tahun dengan alasan penyucian untuk menghilangkan sifat buruk yang ada pada diri seseorang.
Menurut JPU terdakwa meminta kepada Neng untuk tidak menyangkal telah berbohong karena ada saksi yang mengetahui bahwa Neng telah berbohong terhadap temannya.
Namun Neng telah menyangkal telah berbohong, sehingga terdakwa akhirnya mengancam akan menghukum bakar mulut bocah itu. Atas permintaan terdakwa, ibu kandung Marike Sukayanti diminta untuk mempersiapkan peralatan berupa spiritus, lilin, korek api serta kain kassa untuk membakar mulut anaknya sendiri.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Jamin Tanggung Biaya Pengobatan Korban Gempa
Selain membakar mulut Neng, JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan terdakwa juga pernah menggunduli rambut Neng dan mengolesi dengan spiritus lalu membakar ubun-ubunnya sebanyak tujuh kali. Atas perbuatan itu Lia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP.
Lia Eden Dituduh Lakukan Penodaan Agama
Selain itu Lia Eden juga didakwa atas penodaan agama karena menyebut salah satu pengikutnya Mohammad Abdul Rachman sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW.