Lakukan Aksi Tembak yang Mengancam Masyarakat di Bandung, Pria Ini Diamankan Polisi

- 12 April 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi tembakan.
Ilustrasi tembakan. /Pexels.com/Mauricio Mascaro

Portalbangkabelitung.com - Seorang pria berinisial ER (33) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes. ER kedapatan melakukan aksi brutal dengan menembakkan senjata api yang mengancam masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang pada Senin, 12 April 2021.

Ia mengatakan pelaku menembakkan senjata api itu sebanyak empat kali ke berbagai arah di lokasi adanya aktivitas masyarakat. Aksi itu sendiri terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Tim Penjinak Bom Ledakkan Tas Misterius yang Ditemukan di Halaman Kantor DPRD Kota Kediri

"Polsek Babakan Ciparay dibantu Resmob Polrestabes langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya, tidak ada korban dalam aksi itu," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal setelah tidak menemukan orang yang dicari. Pelaku, kata dia, mencari seorang yang berinisial A karena motif dendam.

"Pelaku ini datang ke sana tujuannya untuk mencari seseorang dengan inisial A, dia tidak terima karena salah satu pegawai yang bersangkutan (pelaku) ini dipukuli," katanya.

Baca Juga: Soal Politik Indonesia, Rocky Gerung: Tidak Mungkin Cooling Down karena Provokasi Istana Jalan Terus

Untuk itu, katanya, polisi juga akan mendalami sumber senjata berjenis Glock airgun yang didapat oleh pelaku itu. Pelaku juga, kata dia, memiliki kartu anggota organisasi pemilik senjata api.

"Apakah memperolehnya dengan cara yang benar, siapa yang mengeluarkannya akan kami periksa," kata dia.

"Juga saat ini sedang kita dalami, apakah pelaku bisa dikenakan UU darurat tentang kepemilikan senpi, kemudian akan kita dalami juga motif dia seperti apa," tambahnya.

Baca Juga: Pasca Pergantian Nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Fadli Zon Usulkan Tinjau Ulang

Sementara itu, pelaku ER mengaku tidak bermaksud untuk melukai seseorang. Dia pun mengaku bersalah telah melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa warga.

"Saya mendapat senjata itu dari toko daring, dan mendapat kartu anggotanya juga dari paketnya," kata pelaku.

Dia mengaku mendapat senjata itu seharga Rp3 juta, sekaligus dengan kartu anggotanya. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pedagang atau wiraswasta.***

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, Menaker Ida: Saya Tekankan THR Keagamaan Wajib Dibayarkan

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah