Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, Menaker Ida: Saya Tekankan THR Keagamaan Wajib Dibayarkan

- 12 April 2021, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Portalbangkabelitung.com – Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditujukan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan juga kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada laman resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: KKP Kembali Menangkap KM Asing Berbendera Vietnam yang Mencuri Ikan di Perairan Natuna

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman kemnaker.go.id.

Pemberian THR menurut Ida Fauziyah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan.

THR yang diberikan, secara otomatis akan berdampak pada stimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: TMII Diharapkan Memberikan Keuntungan Bagi Negara, Ombudsman Minta TMII Dikelola Secara Profesional

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dikeluarkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 20216 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida Fauziyah lebih lanjut meminta pihak perusahaan agar melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x