Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, Menaker Ida: Saya Tekankan THR Keagamaan Wajib Dibayarkan

- 12 April 2021, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Bagi perusahaan yang terdampak pandemic Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah