BMKG Peringati 9 Provinsi Ini untuk Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Meningkatnya Siklon Tropis Surigae

- 17 April 2021, 14:14 WIB
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat (16/4).
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat (16/4). //BNPB

Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Baca Juga: Twitter Menjadi Medsos Tertinggi Sebar Ujaran Kebencian dan SARA

Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Aceh Diguncang Gempa 5,5 SR Hari Ini

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri.***

 

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah