Penyidik KPK Menjadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai

- 23 April 2021, 10:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Portal Bangka Belitung- Sehubungan dengan kasus jual beli jabatan yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. 

Ketiga tersangka antara lain penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), serta pengacara yang berinisial MH.

Dikutip dari PMJ News, "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Sindir Joseph Paul Zhang, Deddy Corbuzier: Ini dia Jiwa Pengecut, Masa Nabi ke-26 Ngumpet

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK dan sudah ditahan oleh KPK.

Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Baca Juga: Bagikan Kenangannya saat di KRI Nanggala 402, Moeldoko: Saya Menjadi Saksi betapa Tangguhnya Kru Kapal

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," tuturnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x