Ketok Palu, Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Hukuman Mati pada 6 Teroris Penyerangan Mako Brimob

- 23 April 2021, 06:02 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris.
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Persidangan kasus penyerangan disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018 sudah mencapai titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan tersebut.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." demikian seperti dikutip dari keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Keluarga dan Kerabat Dekat Penista Agama Jozeph Paul Zhang akan Diperiksa Polisi

Keenam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya dilansir PMJ Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Ahli Sebut Hilangnya KRI Nanggala-402 Mungkin Karena Alami Hal Dramatis

Sebagai informasi, kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa 8 Mei 2018 malam di Blok C. Keributan yang diawali oleh napi teroris bernama Wawan dipicu soal makanan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.

Akibat peristiwa ini, enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.***

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x