Portal Bangka Belitung- Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK secara resmi sudah dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut didasari karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Resmi, NU Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021
Novel Baswedan mengatakan bahwa SK tersebut berisi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bukan pemberhentian.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan, Selasa, 11 Mei 2021, yang dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Antara.
Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan menerbitkan SK tentang penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Bikin Haru, Ini Isi Cuitan Twitter Ustadz Tengku Zulkarnain Seminggu Sebelum Meninggal Dunia
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan lantas menilai, tindakan Firli Bahuri yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.