Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan karena Tak Lulus TWK

- 11 Mei 2021, 21:54 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /instagram/@novelbaswedan

Portal Bangka Belitung- Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK secara resmi sudah dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut didasari karena mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Resmi, NU Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021

Novel Baswedan mengatakan bahwa SK tersebut berisi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bukan pemberhentian.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan, Selasa, 11 Mei 2021, yang dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Antara.

Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan menerbitkan SK tentang penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Bikin Haru, Ini Isi Cuitan Twitter Ustadz Tengku Zulkarnain Seminggu Sebelum Meninggal Dunia

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.

Novel Baswedan lantas menilai, tindakan Firli Bahuri yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x