Batas Waktu Pencarian Bantuan UMKM ( BPUM) 2021 Hanya Tiga Bulan, Yuk segera Cairkan Sebelum Hangus

- 14 Juni 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.* //Dok. Bank Indonesia/

Apabila selama 3 bulan sejak anda dinyatakan lolos dan dana telah masuk ke rekening dan anda tidak melakukan proses pencairan, maka uang akan hangus.

Baca Juga: UGM Sediakan Kuota Terbanyak Untuk Seleksi Mandiri, Buruan Daftar! Ini 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri

Hangus dalam artian, tidak bisa lagi dilakukan pencairan.

Pemerintah akan menarik kembali uang yang ada di bank.

Untuk pencairan tidaklah sulit.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 14 Juni 2021: Dewa Panik Nana Menghilang

Cukup datang ke bank dengan mematuhi protokol kesehatan, membawa KTP asli dan Fotokopi, fotokopi SKU serta mengisi formulir surat pernyataan yang telah di sediakan oleh bank.

Bank BRI dan BNI membuka link resmi untuk mengecek bantuan BPUM 2021 bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri.

Masyarakat bisa mengecek melalui link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK.

Baca Juga: Alasan Anji Ditangkap, Rudi Valinka dan Muannas Alaidid Hubungkan dengan Penggunaan Ganja sebagai Obat Covid

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah