Apabila selama 3 bulan sejak anda dinyatakan lolos dan dana telah masuk ke rekening dan anda tidak melakukan proses pencairan, maka uang akan hangus.
Hangus dalam artian, tidak bisa lagi dilakukan pencairan.
Pemerintah akan menarik kembali uang yang ada di bank.
Untuk pencairan tidaklah sulit.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 14 Juni 2021: Dewa Panik Nana Menghilang
Cukup datang ke bank dengan mematuhi protokol kesehatan, membawa KTP asli dan Fotokopi, fotokopi SKU serta mengisi formulir surat pernyataan yang telah di sediakan oleh bank.
Bank BRI dan BNI membuka link resmi untuk mengecek bantuan BPUM 2021 bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri.
Masyarakat bisa mengecek melalui link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK.