Menjelang Idul Adha 2021: Larangan Menikah di Antara Dua Khotbah, Syar'i atau Tradisi?

- 13 Juni 2021, 22:03 WIB
 Ilustrasi pernikahan di antara dua khotbah
Ilustrasi pernikahan di antara dua khotbah //IG @christin_natalia.ip/

Portalbangkabelitung.com- Dalam islam kita dianjurkan menikah bagi baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencukupi usia dan dikategorikan mampu.

Mampu dalam artian mampu lahiriah maupun batiniah dalam menjalani bahtera rumah tangga nantinya.

Menikah hukumnya sunah jika dilaksanakan sesuai dengan syariat agama.

Baca Juga: Film Marvel Gandeng Angelina Jolie, Ini Biodata Angelina Jolie LENGKAP

Salah satu sabda Rasulullah tentang anjuran menikah:

"saling menikahlah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain”. (Shohih. HR. Ibnu Majah 1863).

Untuk menikah ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya calon yang akan dinikahi.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Kelulusan SBMPTN 2021 Melalui Laman LTMPT

Islam telah melarang kita untuk menikah dengan 3 orang yaitu nasab/ keturunan (mahrom), saudara sesusuan dan mushaharah/bersemenda.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-nisa ayat 23.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x