Ini adalah sebuah tradisi atau adat istiadat yang telah dipercaya turun temurun.
Sehingga sulit untuk ditinggalkan.
Mereka telah meyakininya sejak lama.
Ada pepatah Minang yang mengatakan bahwasannya adat itu “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”. Dalam bahasa Indonesia, yaitu adat “tidak akan lekang karena panas, dan tidak akan lapuk karena hujan”.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2021, Baca ini Lengkap
Begitu juga dengan tradisi di larang mengadakan pernikahan di antara dua khotbah.
SmDi beberapa daerah di Nusantara bahkan telah menetapkan Sanksi bagi mereka yang melanggar.
Sanksi berupa dikucilkan bahkan sampai diusir dari kampung halaman.
Baca Juga: 30 Link Cek Pengumuman SBMPTN 2021 Lengkap dengan Cara Mengeceknya!
Sebagai makhluk yang cerdas dan bisa berpikir, selagi syari'at tidak menganjurkan maka laksanakan apa lagi pernikahan.
Jangan menunda pernikahan jika semua dinilai telah siap dan mampu.***